togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Hasil Audit Khusus Masih Mengendap di Inspektorat Kabupaten Karo Sumut
Terkait Dugaan Korupsi PJTS oleh Kepala Desa Bukit

Hasil Audit Khusus Masih Mengendap di Inspektorat Kabupaten Karo Sumut

Di Baca : 1579 Kali
Kantor Inspektorat Kabupaten Karo Sumut, Kamis (18/11/2021). (Tim/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Kasus Audit Khusus dengan tindak pidana dugaan Korupsi oleh Kepala Desa Bukit LS, terhadap Pengadaan Jaringan Tenaga Surya (PJTS) yang mendanai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih mengendap di Inspektorat Kabanjahe. 

Dalam Surat Perintah Tugas Nomor 158/DPT/2021 sebagai penanggung jawab, Kepala Inspektorat Kabanjahe Philimon AS Brahmana SH, Wakil Penanggung Jawab Jusup Ginting SE, Surya Putra SH, Pengendali Teknis Morina Br Ginting SH, Ketua Tim Rianto Ginting SH MH, anggota Tim Diana Sembiring SH dan Benny Jefferson Sitepu SH.

Penugasan tersebut direncanakan dilaksanakan selama 5 hari kerja sejak 15 Oktober 2021 s/d 22 Oktober 2021. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta segera menyampaikan laporan kepada Inspektur Kabupaten Karo.

Demikian tertulis dalam Surat Perintah Tugas, tapi sampai saat ini hasil audit tersebut tidak kunjung selesai dikerjakan oleh Tim Inspektorat Kabanjahe.

Wartawan Detak Indonesia bersama Tim sudah ada lima kali berusaha untuk menemui Kepala Inspektorat Kabanjahe Philimon AS Sembiring SH untuk mempertanyakan langsung tentang hasil Audit Inspektorat tentang dugaan korupsi Kepala Desa Bukit tersebut, yaitu tentang pengadaan PJTS di Desa Bukit T A 2019.

Karena Warga Desa Bukit ingin sekali penjelasan dari pihak Inspektorat Kabanjahe, tapi beliau tidak dapat ditemui karena dikatakan sakit. 

Menurut keterangan Sekretaris Inspektorat Kabanjahe, Sodes Sembiring, bahwa tentang kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang Pengadaan Lampu Tenaga Surya, yang didanai dari Dana Desa (DD) Bukit tersebut, bahwa pengauditan telah dilaksanakan dan saat ini menunggu tanda tangan Kepala Inspektorat Kabupaten Karo,  namun karena kondisi beliau sedang sakit maka hasil audit ditahan untuk sementara.

Menurut Jusup Ginting Kabid Inspektorat Kabanjahe, bahwa surat hasil audit dari Inspektorat Kabanjahe tentang dugaan dugaan korupsi paling lama satu minggu ini sudah diantar ke Unit Tipikor Polres Tanah Karo, tapi karena ini adalah rahasia yang tidak dapat memberikan informasi, yang lebih jelas silahkan nanti bertanya ke pihak Tipikor. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar